JAKARTA,-Otoritas Jasa Keuangan bekerja sama dengan KomisiĀ XI DPR RI mengelar acara sosialisasi terkait dengan bahaya penyalahgunaan data pribadi pinjaman online ilegal yang semakin semarak belakanan ini, Senin 22 Juli 2024 di Gedung Benyamin Sueb, Jakarta .
Menurut informasi yang di ungkapkan oleh OJK, saat ini hanya terdapat 98 perusahaan pinjaman online legal yang masih beroperasi di Indonesia.
Sebagai narasumber dalam acara tersebut Agung Budi Prasetio, ST, M.Eng, Phd, praktisi teknologi informasi dari Institut Teknologi Tangerang Selatan (ITTS).
Dalam acara ini Agung Budi Prasetio menyampaikan bagaimana data pribadi dipakai oleh orang yang tidak bertanggung jawab dipakai untuk pinjaman online (pinjol).
Pinjaman online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara daring. Karena sistemnya yang virtual, pinjaman daring tidak membutuhkan jaminan atau agunan. Pinjaman daring termasuk sebuah inovasi di bidang teknologi keuangan yang memudahkan masyarakat dalam meminjam uang.
Berdasarkan survey siapa saja yang terjerumus dalam jerat pinjol. Ternyata mereka yang tidak Paham Lembaga Keuangan, Tidak Punya Akses Ke Lembaga Keuangan, Tidak Sadar Bahaya, Blacklist BI Checking
Mayoritas profesi yang terjerat pinjol adalah Guru, korban PHK, ibu rumah tangga, pedagang dan lainnya.
Otoritas Jasa Keuangan telah membuat rambu-rambu bagi masyarakat untuk mengenali mana yang Pinjaman Online secara Legal maupun Ilegal. Disarankan kepada masyarakat untuk tidak terjerat Pinjol.
Berikut ini adalah ciri-ciri pinjaman online legal adalah ;
1. Bunga dan Denda jelas aturanya
2. Penagihan ikut aturan AFPI
3. Syarat Peminjaman sangat jelas aturannya
4. Memberikan nomor kontak untuk pengaduan
5. Akses data pribadi terbatas
Sedangkan pinjaman online ilegal kebalikan dari aturan Pinjol Legal. Untuk itu data pribadi yang wajib dilindungi jangan sampai bocor ke orang lain antara lain:
Dengan adanya sosialisasi ini, di harapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi dalam layanan pinjaman online dan dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat. OJK dan Komisi XI DPR RI berkomitmen untuk terus melakukan upaya perlindungan data pribadi dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat menggunakan layanan keuangan secara aman dan bijak. (