KENDARI, Mantan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), Rudi Haryadi Tjandra melaporkan Komisaris Utama (Komut) PT TMM, Tri Firdaus Akbarsyah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (30/8/2024).
Laporan yang dilayangkan Rudi Tjandra, terpidana kasus korupsi tambang ore nikel di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), melalui Kuasa Hukumnya, Nasruddin. Laporan tersebut sehubungan permintaan kliennya agar Komut PT TMM diperiksa atas dugaan keterlibatannya di perkara yang merugikan perekonomian negara Rp5,7 triliun.
“Hari ini, secara resmi kami melaporkan Komut PT TMM Tri Firdaus Akbarsya ke Kejati Sultra,” ujar dia.
Nasruddin menerangkan berdasarkan fakta hukum saat sidang beberapa waktu lalu, keterlibatan Tri Firdaus Akbarsyah dalam kasus korupsi tambang ore nikel PT Antam, diketahui persis kleinnya dan orang keuangan PT TMM bernama Kamaluddin.
Tri Firdaus Akbarsyah disebut, turut serta menikmati aliran dana atas jasa biaya penggunaan dokumen terbang (Dokter) yang masuk ke rekening PT TMM dari pihak ketiga (trader) atau pengguna dokumen terbang.
Dimana, setiap kali kliennya menerima transferan dari pengguna dokumen terbang milik PT TMM yang nilainya 6 dolar per metrik ton (MT), kliennya selalu menyampaikan ke Kamaluddin, kemudian Kamaluddin melaporkan ke Tri Firdaus Akbarsya.
“Selanjutnya Kamaluddin mendapatkan tugas dan arahan dari Tri Firdaus Akbarsyah untuk kembali mentransfer ulang sejumlah uang sebanyak 2,5 dolar kepada klien kami, dengan rincian klien kami 0,5 dolar, biaya MOMS 0,5 dolar dan biaya tetangga 1 dolar,” katanya.
Sisa dari dana itu, Tri Firdaus Akbarsyah disinyalir mendapatkan dan memperoleh keuntungan 1-2 dolar per MT. Dari keuntungan tersebut, Tri Firdaus Akbarsyah mengembangkannya melalui perusahaan lainnya yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Fatmawati Jakarta PT TMM atas nama dia sendiri.
“Penggunaan rekening tersebut juga digunakan dan dikendalikan oleh Tri Firdaus Akbarsyah,” tuturnya.
Sehingga kata dia, Tri Firdaus Akbarsyah harus turut serta dimintakan pertanggung jawaban terkait aliran dana yang diperoleh dari perbuatan melawan hukum. Secara hukum pidana, Tri Firdaus Akbarsyah bisa dikenakan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Junto 55 KUHP atas keikutsertaannya menikmati keuntungan uang hasil dari korupsi nikel.
Nasruddin menambahkan, memperhatikan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari dalam putusannya untuk terpidana kliennya, maka adil menurut hukum apabila Kejati Sultra
menindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan lanjutan terkait adanya aliran uang yang merugikan keuangan Negara yang diperoleh Tri Firdaus Akbarsyah.
“Dalam pertimbangan hakim, jelas meminta Kejati Sultra untuk melakukan penyelidikan terkait keterlibatan Tri Firdaus Akbarsyah yang turut menikmati aliran dana hasil korupsi. Makanya dalam laporan klien kami, meminta penyidik untuk memeriksa Tri Firdaus Akbarsyah,” tukasnya.
Sebelumnya, PN Kota Kendari telah memutus dan memvonis mantan Direktur PT TMM, Rudi Haryadi Tjandra dengan pidana badan selama 5 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, dan dibebankan uang pengganti Rp83 miliar.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan dirinya masih akan mengecrk terlebih dahulu apakah surat yang dimaksud kuasa hukum Rudi Chandra telah masuk atau belum ke Kejati Sultra.
“Sementara saya cek ya,”ujar Dody.