Tim Advokasi Ronny-Wahyu Siap Mengawal Ketat Pemilukada Pacitan Agar Berjalan Sesuai Regulasi

Ketua tim advokasi pemenangan pasangan Ronny- Wahyu tidak main-main dalam memperjuangkan kejujuran dan keadilan pelaksanaan pemilu di Pacitan meskipun dengan suka rela. Dirinya pun rela menyiapkan 37 advokat dari Pacitan dan juga dari kota Surabaya yang siap membantu pelaksanaan pemilukada di Kabupaten Pacitan.“Kami tetap konsisten, mulai dari tahapan pendaftaran sampai kampanye masa tenang pencoblosan. Kemudian, rangkaian beragam mulai rekapitulasi suara, kemudian pengawalan kotak suara dari desa, kecamatan, kabupaten itu kita sudah di masing masing tps sudah siapkan 2 orang saksi. Jadi kalau di Pacitan itu ada 1004 TPS, maka kemudian kita juga hadirkan 2008 saksi,” kata Moh Muzayin, S.H., M.Hum. kepada wartawan, Jumat (22/11/24) dalam jumpa persnya di Hotel Alloro, Pacitan.

Moh Muzayin melanjutkan, bahwa fungsi dari pengontrolan dan perlindungan hukum, mulai saat pencoblosan sudah ada 2 orang yang bertugas dengan fungsi 2 saksi itu sama untuk melihat mulai pencoblosan sampai akhir penghitungan serta mengontrol dan mengawal kota suara suara baik itu dari tps ke kelurahan/desa kemudian dari desa ke kecamatan ke kabupaten kemudian kita juga mempersiapkan koordinator saksi.“Koordinator saksi ini juga berfungsi untuk mengkoordinir setelah kotak suara itu ada di kelurahan maka kemudian saksi ini juga ada saksi di kelurahan kemudian pada saat kotak suara di kecamatan maka juga ikut mengawal di kecamatan kemudian ada saksi yang mengawal di kabupaten jadi tiap tingkatan itu paslon no 1 menyiapkan saksi saksi itu,” terangnya.

Dari pembentukan tim advokat ini tidak lain semata hanyalah untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana sebelumnya juga telah melakukan penegakan dan melaporkan beberapa kepala desa yang melakukan kesalahan. “Kalau kemudian tetap dilakukan, sebenarnya ada implikasi ya kalau pun kemudian ada salah satu yang menang menggunakan cara-cara yang curang dan sebagainya itu bisa didiskualifikasi. Jadi kita bisa kemudian melaporkan kepada Bawaslu, dan kalau fakta fakta atau bukti buktinya memang betul dilakukan secara terstruktur seperti peristiwa peristiwa yang lalu dan memang dalam regulasinya melakukan kecurangan-kecurangan itu maka bisa didiskualifikasi,” ucap Muzayin.

Upaya ini tentu agar para pelanggar tidak melakukan karena ada akibat hukumnya apabila dilakukan, baik itu terkait dengan paslonnya sendiri maupun pada orang yang melakukan itu karena bisa dituntut pidana. Terlebih lagi disaat kemarin ada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pejabat pejabat atau ASN yang melakukan ketidak netralan itu bisa dituntut dalam tindak pidana. “Jadi warning saya ya jangan sampai kemudian mereka mereka yang mempunyai niat untuk curang,” jelasnya lagi.

Sementara itu, Mustofa Ali Fahmi, S.E., S.H., M.M., M.H., mengatakan bahwa tempatnya siap untuk menjadi tempat aduan mengenai permasalahan pemilu yang nanti dilaksanakan. “Ini kita lakukan untuk upaya itu untuk mencegah atau kemudian menghindari kecurangan kecurangan baik itu yang dilakukan oleh pihak penyelenggara atau pihak pihak lain yang ada kompetensi dalam pilkada ini,” terangnya.Bahkan, lanjut Fahmi, pengaduan tersebut di buka 1X24 di kontak Whats App Massanger 082143346886 atau bisa datang langsung di kantornya belakang kantor PLN Pacitan.