JAKARTA,- Dugaan bocornya informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan syarat batas batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus tersebut.
Kasus tersebut didalami atas dasar laporan nomor LP/B/356/XI/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023 dengan pelapor pihak Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K). “Laporan sudah kita terima dan saat ini kami sedang melaksanakan penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro seperti dikonfirmasi kompas, Jumat (17/11/2023).
Dia menyebut, penyidik juga sudah mulai memeriksa lima saksi. Namun, belum dijelaskan siapa saja saksi yang dimaksud. “Saat ini kami sudah mengklarifikasi lima orang saksi dan kami sedang mempelajari perkara ini lebih lanjut,” ujar dia.
Sementara, Maydika Ramadani selaku pelapor dari P3K mengatakan, dugaan kebocoran itu diperolehnya dari sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal pelanggaran etik hakim. Di bagian kesimpulan, menurut Maydika, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut soal adanya kebocoran informasi RPH kepada salah satu media massa.
Menurut dia, pembocoran hasil RPH MK itu termasuk dalam kategori pelanggaran berat, Sebab, Maydika menilai bahwa RPH merupakan rahasia negara. “Karena telah menyebabkan kegaduhan dan permasalahan nasional, yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi,” ujar Maydika dalam keterangan tertulis.
Maydika melaporkan soal Pasal 112 KUHP tentang dugaan penyebaran informasi yang seharusnya dirahasiakan untuk kepentingan negara. Namun, ia tidak menyebutkan siapa yang dilaporkannya.
Dalam laporan, Maydika hanya melaporkan soal kasusnya dengan harapan pihak Kepolisian dapat menyelidik pelaku kebocorannya. “Diperlukan adanya tindakan dari aparat kepolisan untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.
Diketahui, MKMK memutuskan bahwa sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik berupa prinsip kepantasan dan kesopanan dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. “Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat. “Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor,” ujar Jimly lagi. MKMK menyatakan, telah terjadi kebocoran rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Kebocoran rahasia ini berpijak dari reportase Majalah Tempo edisi 22 Oktober 2023 bertajuk “Skandal Mahkamah Keluarga”, beberapa hari setelah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diputus. Artikel tersebut mengurai secara rinci peristiwa yang terjadi dalam RPH. Menurut Majalah Tempo, informasi diperoleh dari dua narasumber, salah satunya petinggi MK. Akan tetapi, dari hasil penelusuran MKMK, seluruh hakim konstitusi mengaku tak mengetahui siapa oknum yang membocorkan informasi rahasia RPH.