JAKARTA, – Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Penetapan Namawi tersebut merujuk pada Pasal 33A (ayat 5) Perppu Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK, dimana dalam Perppu yang telah disahkan sebagai UU tersebut dinyatakan “Dalam hal kekosongan keanggotaan Pimpinan KPK menyangkut Ketua, Ketua Sementara dipilih dan ditetapkan oleh Presiden”.
“Itu artinya, Presiden diberi kewenangan oleh Pasal 33A UU tersebut untuk memilih dan menetapkan Ketua Sementara,” ungkap Ari. “Penetapan Ketua Sementara dibutuhkan agar KPK tetap dapat bekerja secara optimal setelah Bapak Firli Bahuri diberhentikan sementara melalui Keppres oleh Presiden berdasarkan Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2019,” kata Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Kepresidenan, Jumat (24/11).
Ari menegaskan, pasal 33A dari UU 10 Nomor 2015 masih tetap berlaku karena tidak dihapus dan tidak diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2019.
Dia melanjutkan, yang perlu diingat adalah UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah diubah dua kali dengan Perppu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan UU KPK yang telah disahkan melalui UU 10 Tahun 2015 (yang menambahkan Pasal 33A dan 33B).
Kemudian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.
Sehingga, kata Ari, yang diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2019 adalah Pasal 33 dari UU Nomor 30 Tahun 2002 yang mengatur proses penggantian Pimpinan KPK.
“Penetapan Bapak Nawawi Pomolango (yang adalah Pimpinan KPK existing) sebagai Ketua Sementara bukanlah tindakan menggantikan Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dalam UU Nomor 19 Tahun 2019,” pungkasnya.