Perda Kemudahan Investasi Lahir di Trenggalek

TRENGGALEK,-Peraturan terkait kemudahan investasi di Kabupaten Trenggalek disahkan Pemerintah dan DPRD. Lahir dari inisiatif DPRD upaya mendukung pemerintah daerah untuk memudahkan investasi masuk dengan memberikan insentif bagi investor maupun masyarakat yang ingin berinvestasi telah disahkan, Senin (27/5/2024) melalui sidahnh paripurna DPRD.

Tentunya ini merupakan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan wakil rakyatnya di kursi parlemen dalam mendorong tumbuhnya perekonomian di Kabupaten di Pesisir Selatan Jawa itu.

Selain disahkannya Perda Pemberian Insentif Bagi Investor ini, juga disetujuinya pembahasan 2 Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Laporan Pertanggungjawaban Bupati atas APBD Tahun Anggaran 2023 maupun Ranperda Daerah Rencana Jangka Panjang Daerah (RJPD) Kabupaten Trenggalek tahun 2025-2045.

Menghadiri Paripurna DPRD ini, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohammad Natanegara menyampaikan “hari ini alhamdulillah kita paripurna tertang percepatan investasi yang adadi Kabupaten Trenggalek. Semoga Perda ini nanti bisa mempercepat iklim investasi sehingga perekonomian di Trenggalek bisa meroket,” tuturnya, Senin (27/5).

Kemudian sambungnya menambahkan, “tentang LPJ Bupati tahun anggaran 2023 serta RJPD Kabupaten Trenggalek tahun 2025 hingga 2045. Jadi kita akan fokus pelestarian lingkungan dengan Tema “Net Zero Karbon”. Yang mana pada hari ini berbicara tentang kelestarian lingkungan, itu sudah bisa membawa manfaat secara viskal dan finansial,” imbuhnya.

Senada dengan Mas Syah, sebutan wakil bupati musa itu, Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam membenarkan “hari ini penetapan perda yang sudah 2 tahun kita bahas. Perda inisiatif dari DPRD yaitu kemudahan pemberian insentif bagi investor atau masyarakat,” ucapnya.

Kemudian 2 nota terkait dengan Rencana Peraturan Daerah Rencana Jangka Panjang Daerah (RJPD) Kabupaten Trenggalek tahun 2025-2045. Serta Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023.

Kita berharap ini segera dibahas, karena limit waktu yang ada sangatlah singkat untuk akhir di masa jabatan di tahun 2019-2024 ini. Kita harus berpacu waktu dengan agenda yang cukup banyak. “Hari ini kita tetapkan dan InsyaAllah besok lusa sudah ada di fraksi. Tapi kaidah kaidah hukum harus tetap dilalui dan sementara itu tetap terus kita bahas,” tukas Samsul.*