PROBOLINGGO,-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Probolinggo melaksanakan penyuluhan dan pelayanan administrasi kependudukan di lokasi TMMD ke 121 Kodim 0820/Probolinggo tahun 2024 di Desa Kalianan, Kecamatan Krucil.
Penyuluhan dan layanan administrasi kependudukan ini berlangsung di Balai Desa Kalianan, kegiatan ini digelar dalam rangka mendukung pelaksanaan TMMD ke 121 Kodim Probolinggo program non fisik.
Satgas TMMD ke 121 Kodim 0820/Probolinggo, Peltu Marjoko mengatakan, Dispendukcapil Pemkab Probolinggo bekerjasama dengan Satgas TMMD ke 121 Kodim 0280 Probolinggo memberikan pelayanan administrasi kependudukan berupa perekaman E-KTP, pengurusan KK, akta kelahiran dan akta kematian.
“Kegiatan ini untuk validitas dan pemutakhiran data sehingga warga masyarakat dan Pemerintahan Desa Jembul memimiliki data kependudukan yang valid,” kata Peltu Marjoko, Kamis (15/8).
Ia menambahkan, semua warga yang berumur 17 tahun wajib memiliki E-KTP, untuk itu warga yang berusia 16 tahun dan memasuki usia 17 tahun harus melakukan perekaman E-KTP, termasuk bila ada perubahan data, juga akan kita layani.
Memang masih ada warga yang berhalangan hadir saat perekaman E-KTP karena kesibukan atau bekerja di luar kota/daerah dan ada kepentingan lain. Untuk perekaman foto E-KTP tidak bisa diwakilkan, harus datang sendiri karena ada scan sidik jari dan iris mata.
“Namun kita pastikan semua warga terdata baik perekaman KTP, KK, Akte, dan lain-lain hingga sampai dengan TMMD ini selesai,”ujarnya.
Lebih lanjut anggota murah senyum ini mengungkapkan, kegiatan pelayanan administrasi kependudukan ini disambut warga dengan senang hati, karena warga tidak harus datang ke Kantor Dispendukcapil untuk mengurus E-KTP, namun dapat langsung mengurusnya di tempat sehingga tidak ada yang tersita bagi warga.
“Pantauan di lapangan pelayanan administrasi kependudukan, tampak puluhan warga antri mendaftar, mengambil dan mengisi formulir, bahkan sebagian rela duduk dilantai untuk sekedar mengisi formulir sambil menunggu antrian,”tuturnya.(Pendim 0820/PRB)