PACITAN,TELEGRAFNEWS,-Beredarnya voice note yang dilakukan oleh oknum kepala Desan Dersono Kecamatan Pacitan di beberapa group Whatsapp yang telah tersebar.Rekaman voice note yang kira-kira berdurasi 1 menit 49 detik itu berisi tentang pelanggaran undang undang pilkada. dugaan untuk pemenangan salah satu tim paslon.Dalam isi percakapan tersebut diduga dari salah satu kepala desa mengatakan meminjamkan uang kepada yang bukan pemilih paslon no 01.Meskipun belum ada kebenarannya dengan money politik tapi itu sudah pelanggaran pemilu tentang kenetralitasan ASN.
Mohammad Muzayin yang merupakan pengacara dan juga tim hukum paslon No 01 mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan voicenote tersebut ke pihak Badan pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabu[aten Pacitan. Bahkan sebelumnya, Muzayin membenarkan, sebelum dirinya mengirim hasil rekaman tersebut Bawaslu sudah menerimanya terlebih dahulu. “Ternyata sebelum saya mengirim sore, siangnya Bawaslu sudah menerima informasi itu,” katanya melalui jumpa persnya, Selasa(26/11/24).
Dirinya pun menjelaskan, karena kepala desa itu merupakan aparat yang di dalamnya aturannya sudah diatur, seharusnya bersikap netral. “Dalam aturannya harusnya kepala desa tersebut netral dan kemudian kepala desa itu dibayar oleh negara, maka kemudian Undang-undang itu sudah melekat, Artinyajuga tidak boleh menyatakan diri atau berpihak kepada salah satu paslon. Jadi kalau dia menyebut paslon 01 dan sebagainya jangan dan sebagainya itu sudah dapat diartikan bahwa dia itu berpihak kepada salah satu paslon dan itu tidak netral,” urainya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Muzayin akan mengambil langkah untuk mendorong Bawaslu untuk menegakkan Undang-undang yang berlaku sehingga pelaksanaan pemilu berjalan dengan jujur dan adil. “Nanti kita akan lihat dulu sejauh mana kemudian kinerja bawaslu kalo kinerjanya tidak bagus menurut kami dan panjenengan semua sebagai pengamat social kemudian menyatakan ini biar kita akan menindaklanjuti cuman ranah untuk menegakkan hukum itu ya memang sejatinya milik dari bawaslu bukan milik kita.kita hanya kemudian mendorong atau mengawal agar bawaslu memberikan dan melakukan penegakkan hukum sebagaimana yang harus dilakukan,” pungkasnya.