Penusuk Pencuri Kambing Akhirnya Kasusnya Dihentikan, Sujud Syukur Muhyani Lantaran Kebenaran Menang

Muhyani
Muhyani Saat di Kantor Polresta Serang

SERANG,- Muhyani (58) peternak asal Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang pada saat itu, 24 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB sedang membela diri lantaran berduel dengan pencuri karena pencuri tersebut sedang berada di kandang ternak miliknya.

Menurut keterangan Nuren, disaat itu yang kandang Kambing milik Muhyi terdengar suara berisik, Muhyani pun menngecek kandang tersebut.

Bacaan Lainnya

Namun ketika di cek, Muhyani kaget melihat ada dua pria yang tak dikenal sedang mencoba mencuri beberapa kambing miliknya.

Melihat aksi ke dua pencuri itu ketahuan pemiliknya, si maling ini mengeluarkan golok dulu dan mencoba untuk melukai Muhyani.

Tak disangka ternyata gerakan Muhyani lebih cepat dari si pencuri yang secara reflek mengambil gunting yang biasa digunakan untuk memetik mentimun dan menusukkan tepat di dada pencuri.

Usai berduel, pelaku melarikan diri bersama rekannya dengan luka di dada. Sedangkan Muhyani meminta bantuan warga lainnya.

Warga mencoba mengejar kedua pencuri itu hingga ke tengah persawahan.

Pada pukul 06.00 WIB, warga menemukan jasad satu pencuri bernama Waldi di sawah dengan luka tusuk di dadanya.

Namun sungguh malang bagi Muhyani atas kejadian tersebut. Pasalnya,ia akhirnya diwajibkan lapor oleh pihak Polresta Serang dan akhirnya, pada 5 Juli 2023 pihak penyidik Polresta Kota Serang dari dokumen surat pemberitahuan menaikkan kasus Muhyani dinaikkan ke penyidikan yang kemudian setelah 3 bulan, 15 September 2023 ditetapkan menjadi tersangka dengan dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Awalnya wajib lapor, Pak Muhyani taat selalu datang ke polres walaupun beliau sedang sakit disempatkan-sempatkan. Tapi hari Kamis (7/12/2023) kemarin langsung ditahan di Rutan Serang,” kata Nuraen.

Tentu saja kejadian penahanan Muhyani ini membuat istrinya Rosehah (49) sedih. Ia pun meminta keadilan kepada Kapolresta Serang Koya Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo.

“Saya minta keadilan buat suami saya. Suami saya bukan orang jahat, bukan pembunuh. Bapak cuma bela diri saja,” kata Rosehah seperti yang dituliskan kompas.com..

Rosehah meminta agar suaminya dikeluarkan dari tahanan karena sebagai tulang punggung keluarga.

Sementara, Kepala Unit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota Evander Parulian Sitorus mengatakan, penetapan Muhyani sebagai tersangka karena penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya dengan pasal 351 ayat 3 KUHP.

Evan mengatakan, awalnya selama proses penyidikan, Muhyani tidak ditahan karena kooperatif.

Namun, Muhyani baru ditahan usai kasusny dilimpahkan ke kejaksaan. “Itu kewenangan kejaksaan kalau penahanan,” ujar Evan.

Kasus penusukan ini pun setelah melalui proses oleh pihak kepolisian, akhirnya dilimpahkan ke Kejari Serang.

Evan meminta tersangka untuk membuktikannya di persidangan.

Waktu terus berjalan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mempersiapkan berkas dakwaan, akhirnya Muhyani siap untuk menjalani sidang.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Banten
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi menyebut perkara atas nama Muhyani dihentikan dan berkasnya tidak akan dilimpahkan ke pengadilan.(Dokumentasi Kejati Banten)

Tak disangka, nasib baik di tangan Muhyani karena kasus yang dialami akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Wajah haru dan gembira pun terlukis di wajahnya.

Pria yang berprofesi sebagai peternak ini berlega hati telah terlepas dari kasus yang menjeratnya.

“Bapak bersyukur Alhamdulillah bisa bebas (dihentikan kasusnya), ternyata keadilan masih ada buat bapak. Bapak kan orang enggak mampu,” ujarnya, Sabtu (16/12/2023).

Jaksa memutuskan, tindakan Muhyani kepada pencuri kambing merupakan pembelaan diri.

Keputusan ini diambiil setelah pihak kejaksaan melakukan gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi. Didik mengungkapkan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer, sebagaimana yang dimaksud Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

“Menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya, atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa,” tuturnya, Jumat (15/12/2023).

Oleh karena itu, per Jumat (15/12/2023), jaksa memutuskan menghentikan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk kasus Muhyani. Muhyani bersyukur doa-doanya terkabul.