JAKARTA,- Untuk menghadapi isu perubahan iklim, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tengah mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk sadar dalam menggunakan anggaran, karena sepertiga anggaran negara dibelanjakan untuk daerah.
Dengan adanya tersebut, pemerintah daerah perlu semakin terbuka dengan isu perubahan iklim sehingga uang negara yang dibelanjakan bisa turut dimanfaatkan untuk penanganan isu perubahan iklim.
“Sepertiga dari belanja negara adalah melalui pemerintah daerah. Oleh karena itu, kita juga melakukan berbagai instrument policy motivation kepada local government (pemda). Berbagai instrumen kebijakan diberikan oleh pemerintah pusat untuk mendukung pemda sadar terhadap isu perubahan iklim. Mulai dari dana alokasi khusus (DAK) fisik, yang mana instrumen ini dapat digunakan pemda untuk mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional,” katanya dalam acara World Bank Event, Climate Change and Indonesia’s Future, Senin (27/11/2023).
Ia melanjutkan, dimana juga ada pemberian dana bagi hasil (DBH), yang merupakan instrumen untuk mendanai kebutuhan daerah guna memperbaiki keseimbangan antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil dengan tujuan untuk memotivasi daerah di dalam me-mainstream-kan climate change (perubahan iklim).
Lebih lanjut, Bendahara Negara itu mengatakan, dalam upaya mendukung penanganan perubahan iklim, pemerintah juga telah mengembangkan instrumen fiscal dalam bentuk green bond atau surat utang yang difokuskan untuk membiayai kegiatan yang ramah lingkungan.
Penerbitan surat utang itu dikombinasikan juga dengan obligasi berbasis syariah atau sukuk sejak 2018 dimana pada tahun 2018 menurunkan 5,7 juta ton CO2, kemudian 3,2 juta ton CO2 di 2019, 1,4 juta ton 2020, dan 222,674 juta ton CO2 pada 2022.